Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEALPAAN DALAM KASUS KECELAKAAN KERETA API (Analisis Putusan No. 34/Pid.B/2017/PN Mre. Dan Putusan No. 79/Pid.B/2008/PN Kbm)
Penulisan skripsi dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kealpaan Dalam Kasus Kecelakaan Kereta Api (Analisis Putusan No. 34/Pid.B/2017/PN. Mre dan Putusan No. 79/Pid.B/2008/PN. Kbm.), yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini yakni, banyaknya kasus kecelakaan kereta api yang disebabkan oleh kealpaan dari seseorang ketika melewati perlintasan sebidang. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini agar melihat serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kealpaan dalam kasus kecelakaan kereta api (Analisis Putusan No. 34/Pid.B/2017/PN. Mre. dan Putusan No. 79/Pid.B/2008/PN. Kbm.), ditinjau dari pemidanaan, metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis yang mana Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kealpaan dalam kasus kecelakaan kereta api, sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Dari penulisan skripsi ini penulis menarik kesimpulan bahwa dalam penjatuhan vonis, hakim telah memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan sesuai denga teori penjatuhan putusan hakim. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kealpaan dalam kasus kecelakaan kereta api (Analisis Putusan No. 34/Pid.B/2017/PN. Mre. dan Putusan No. 79/Pid.B/2008/PN. Kbm.). Ditinjau dari teori pemidanaan telah didasarkan teori gabungan yang sama mendasarkan pidana pada gabungan antara teori absolut dan teori relatif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000170 | T63136 | T631362022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available