Skripsi
LARANGAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS DI LUAR WILAYAH KERJA JABATAN NOTARIS
Penelitian dalam rangka Penulisan hukum (Skripsi) ini berjudul “LARANGAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS DI LUAR WILAYAH KERJA JABATAN NOTARIS”. Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum berdasarkan Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2014 jo Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya. Maka ketika seorang notaris menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya ia harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, penelitian karya tulis ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum dan notaris yang membuat akta di luar wilayah kerja jabatan notaris. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berfokus pada peraturan yang tertulis. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu kualitatif, dalam ini berupa interpretasi mendalam tentang bahan-bahan hukum sebagaimana seharusnya penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Notaris sebagai Openbare Ambtenare yang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai yang telah diatur dalam pasal 84 dan 85 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap akibat hukum akta yang dikeluarkannya dan juga jabatannya secara administratif, perdata maupun pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000800 | T68251 | T682512022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available