Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus Perkara NO. 618/Pid.Sus/2020/PN.PLG Dan 1535/PID.SUS/2020/PN PLG)
Skripsi ini berjudul ‘‘Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus Perkara No. 618/Pid. Sus/2020/PN.Plg dan 1535/Pid.Sus/2020/PN.Plg)’’, Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada pelaku pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan No: 618 /Pid.Sus/2020/PN.Plg dan Nomor: 1535/Pid.Sus/2020/PN Plg dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan No:618 /Pid.Sus/2020/PN.Plg dan No: 1535/Pid.Sus/2020/PN Plg, Metode Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dan jika dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui observasi (pengamatan), dan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat di simpulkan bahwa Pelaksanaan Penjatuhan pidana pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berpegang hukum yang mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT). Kemudian dalam menjatuhkan putusan hakim menggunakan teori tujuan pemidanaan gabungan yakni teori gabungan dari teori tujuan pemidanaan relative. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, KDRT
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001574 | T71553 | T715532022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available