Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN(STUDI PUTUSAN NOMOR 826/PID.SUS/2020/PN.PLG)
Skripsi ini berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Nomor 826/Pid.Sus/2020/PN.Plg)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu 1. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana perantara jual beli Narkotika yang dilakukan Anggota Kepolisian dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 826/Pid.Sus/2020/PN.Plg, 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana perantara jual beli Narkotika yang dilakukan Anggota Kepolisian dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 826/Pid.Sus/2020/PN.Plg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif atau kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta penarikan kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek non yuridis. Pertimbangan yuridisnya yaitu melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I, sedangkan pertimbangan non yuridisnya dengan melihat kondisi, latar belakang, keadaan sosial dan ekonomi terdakwa. Pertanggungjawaban pidana terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan perantara jual beli Narkotika tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditinjau dari teori pertanggungjawaban pidana, teori pemidanaan dan teori pertimbangan putusan Hakim. Pemidanaan bertujuan agar dapat memberikan efek jera pada terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001457 | T71310 | T713102022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available