Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA MASKER ORGANIK ILEGAL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR BPOM PADA PUTUSAN NO. 270/PID.SUS/2021/PN BKS
Kasus-kasus mengenai produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar cukup banyak di Indonesia, salah satunya adalah kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar dengan Nomor Putusan 270/Pid.Sus/2021/PN Bks. Pada awal tahun 2021, transaksi pada kategori kosmetik sudah memperoleh 893 Juta, penjualan kosmetik terbanyak ada pada kategori kosmetik wajah yang telah memperoleh 620 Juta. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni perihal pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha masker organik ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM dalam Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN Bks serta dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN Bks atas kasus kosmetik tanpa izin edar BPOM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah seluruh peraturan perundang-undangan serta regulasi yang terkait dengan suatu isu hukum yang sedang diteliti dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN Bks. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa BPOM seharusnya lebih sering melakukan sosialisasi berupa penyuluhan mengenai pemakaian dan pemilihan kosmetik yang baik dan benar kepada masyarakat, memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk membedakan produk kosmetik yang baik digunakan dan yang tidak baik. Kata Kunci: Kosmetik Ilegal, Pelaku Usaha, BPOM, Pertanggungjawaban Pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001463 | T71275 | T712752022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available