Skripsi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU PENYEBAR BERITA PALSU (HOAX) DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Teknologi informasi yang berkembang pesat membuat masyarakat memiliki ketergantungan terhadap internet, terutama pada media sosial. Banyak pengguna media sosial yang mudah terpengaruh dan semakin mudah terprovokasi, sehingga menimbulkan konflik seperti fitnah, ujaran kebencian (hate speech) bahkan penyebaran hoax. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana pelaku penyebar berita palsu di kepolisian daerah Sumatera Selatan serta hambatan dalam menangani kasus penyebaran berita palsu. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Penegakan hukum pidana penyebar berita palsu (hoax) di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memiliki prosedur atau upaya untuk menyelesaikan kasus berita palsu (hoax) yaitu dengan melakukan Penerimaan Pelaporan/Pengaduan, Penyelidikan, Penyidikan, Mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Pengiriman Berkas Perkara, serta Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti. Temuan yang didapatkan adalah bahwa ada hambatan dalam pengungkapan kasus penyebaran berita palsu yang dipicu oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana hingga masyarakat. Kata kunci: Kepolisian Daerah, Hoax, Penegakan Hukum, Sumatera Selatan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001455 | T71439 | T714392022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available