Skripsi
STATUS KEPEMILIKAN ATAS PENEMUAN HARTA KARUN DI WILAYAH PERAIRAN INTERNASIONAL BERDASARKAN SALVAGE CONVENTION 1989 DAN PENGATURANNYA DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Status kepemilikan atas penemuan harta karun di wilayah perairan internasional sudah menjadi permasalahan internasional selama bertahun-tahun lamanya. Pada saat ini, kapal-kapal yang telah karam di dasar laut merupakan situs penemuan yang sangat berharga. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pengaturan terkait penemuan harta karun dalam wilayah perairan internasional menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia serta membahas bagaimana praktik penyelesaian sengketa yang terjadi berkaitan dengan kepemilikan harta karun menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menganalisis bahan-bahan hukum. Berbagai konvensi dan peraturan nasional telah mengatur status kepemilikan atas penemuan harta karun di wilayah perairan internasional. Penelitian dengan membandingan aturan konvensi internasional hukum nasional Indonesia sangatlah diperlukan agar tidak adanya multitafsir ketika terjadi sengketa kepemilikan atas penemuan harta karun di wilayah perairan internasional. Dapat disimpulkan bahwa aturan mengenai kepemilikan harta karun diwilayah laut internasional telah diatur dalam UNCLOS 1982 yang juga telah diratifikasi dalam hukum nasional Indonesia yaitu UU No. 17 Tahun 1985, Salvage Convention 1989, dan UCH Convention 2001 Berdasarkan hukum nasional Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Kepres RI No. 107 Tahun 2000 tentang BMKT, serta Permenhub No. 71 Tahun 2013 Tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2000 tentang BMKT. Disarankan dengan adanya peraturan dalam konvensi internasional seharusnya sudah menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh negara untuk menyelesaikan sengketa terhadap klaim kepemilikan atas bangkai kapal di dasar laut internasional. Kata kunci: Harta Karun, Kapal Karam, Kepemilikan, Konvensi, Sengketa.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001397 | T71282 | T712822022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available