Skripsi
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DIMUKA UMUM (Putusan Nomor: 14/PidB/2018/PN Atb dan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2018/PN Lbp)
Tindak pidana terhadap kesusilaan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Buku ke II KUHP. Salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan yaitu mengenai tindak pidana pelecehan di muka umum yang diatur di dalam Pasal 281 ke 1 KUHP. Pada penelitilian ini menggunakan putusan Nomor 14/Pid B/2018/PN.Atb dan putusan Nomor 112/ Pid.B/2018/PN.Lbp. Adapun yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah Apa Pertimbangan Hakim dalam menjatukan pidana pada pelaku pelecehan Seksual di muka umum Putusan Nomor 14/Pid B/2018/PN.Atb dan putusan Nomor 112/ Pid.B/2018/PN.Lbp dan Bagaimana penerapan teori tujuan pidana terhadap pelaku pelecehan seksual di muka umum Putusan Nomor 14/Pid B/2018/PN.Atb dan putusan Nomor 112/ Pid.B/2018/PN.Lbp. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 14/Pid B/2018/PN.Atb dan Putusan Nomor 112/ Pid.B/2018/PN.Lbp, secara yuridis mendasar pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, hakim dalam memutus suatu perkara memerlukan 2 alat bukti untuk memperoleh keyakinan hakim, dalam kedua putusan ini yakni, keterangan saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti. Pada Putusan Nomor 14/Pid B/2018/PN.Atb dan Putusan Nomor 112/Pid.B/2018/PN.Lbp hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Dua Terdakwa menggunakan teori gabungan yang menitikberatkan dengan mendasarkan pidana pada pembalasan dan perlindungan serta kepentingan masyarakat. Kata Kunci : Pidana, Pelecehan Seksual, Putusan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001393 | T71400 | T714002022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available