Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN LAYANAN BERBASIS PEER TO PEER LENDING PADA PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
Kemajuan teknologi telah merambah begitu pesat pada bidang keuangan dan menghadirkan berbagai fitur pinjaman yang dapat diakses secara digital dengan cepat dan sederhana, salah satunya ialah fitur PayLater yang disediakan oleh aplikasi Shopee. Dengan adanya PayLater ini memudahkan konsumen yang belum memiliki dana untuk tetap dapat memenuhi kebutuhannya. Namun di samping kemudahan tersebut, terdapat berbagai kendala yang hadir pada penerapan PayLater sehingga dapat merugikan konsumen. Skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian normatif dan studi kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dan perlindungan hukum pihak debitur dalam perjanjian pinjam-meminjam di Shopee PayLater. Penelitian skripsi ini menunjukkan bahwasanya pada perjanjian pinjam-meminjam di Shopee PayLater, terdapat hubungan hukum antara pihak penyelenggara Shopee PayLater, pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman yang terbagi menjadi 4 (empat) hubungan hukum. Adapun perlindungan hukum yang didapat oleh pihak debitur pada perjanjian pinjam-meminjam di Shopee PayLater terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini, yaitu Pemerintah dan lembaga terkait dapat lebih melindungi konsumen dan mengawasi pelaku usaha, serta agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian dan lebih baik lagi dalam melaksanakan pelayanannya. Kata Kunci: PayLater, Perlindungan Hukum, Hubungan Hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000799 | T68271 | T682712022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available