Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN REHABILITASI PSIKOSOSIAL DALAM TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 303/PID/2019/PT. DKI DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 357/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Psikososial Dalam Tindak Pidana Terorisme, dengan mengangkat dua Putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yaitu Putusan yang berada di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terorisme merupakan suatu kejahatan tindak pidana yang dikatakan sebagai Extra Ordinary Crime, yaitu sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak buruk bagi masyarakat banyak. Bukan hanya berdampak buruk bagi masyarakat namun juga berdampak bagi keamanan Negara. Pada Penelitian Skripsi ini mengangkat perumusan masalah yang akan dijawab, antara lain Bagaimanakah pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana terorisme pada Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 303/Pid/2019/PT.DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 357/Pid.Sus/2019/PN.JKT.TIM. Adapun Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif-Yuridis, yaitu Penelitian yang menggunakan metode kepustakaan yang juga didukung dengan putusan hakim. Pemberian Hukuman kepada Pelaku Tindak Pidana Terorisme pada kedua putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap telah sesuai dengan Perundang- Undangan yang mengatur mengenai kejahatan tindak pidana terorisme, bahwa Majelis Hakim menimbang bahwa perbuatan pelaku tindak pidana terorisme haruslah dihukum dengan seberat-beratnya sehingga akan membuat efek jera kepada pelaku. Pemberian Rehabilitasi Psikososial kepada korban tindak pidana terorisme menjadikan sebuah perlindungan hukum korban, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Hukum kepada Korban. Kata Kunci : Tindak Pidana Terorisme, Pertimbangan Hakim, Rehabilitasi Psikososial.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000233 | T63389 | T633892022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available