Skripsi
WEWENANG MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NO. 3O TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK Berdasarkan aturan-nya Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan apabila Notaris di panggil oleh Penyidik Kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan surat-surat Notaris tetapi apabila tidak adanya dugaan tindak pidana maka Notaris tersebut tidak dapat dipanggil.benturan aturan yang tertera dalam aturan jabatan Notaris mengatur untuk proses kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan adanya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sedangkan satu sisi Polisi memanggil notaris terkadang tidak meminta persetujuan dengan Majelis Kehormatan Notaris, pihak penyidik Kepolisian melaksanakan tugas hanya berlandasan KUHAP yang menyatakan semua orang sama dihadapan hukum , hal tersebut menimbulkan benturan kesenjangan antara aturan yang sudah berlaku. Penelitian ini merupakan penilitan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar Undang – Undang, karya ilmiah, buku – buku, jurnal yang berkaitan dengan penulisan,. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa adanya kesenjangan terhadap Undang – Undang jabatan Notaris dan aturan penyidik kepolisian sehingga menimbulkan suatu permasalahan hukum dalam prosedur Pemanggilan Notaris yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang – Undang Jabatan Notaris dan aturan Permenkumham No. 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004540 | T58892 | T588922021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available