Skripsi
PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penelitian ini ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Hukum positif maupun hukum Islam hanya mengenal perkawinan monogamy terbuka, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk seorang suami melakukan perkawinan poligami dengan syarat sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk menemukan kebenaran koheren. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami dilakukan berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. Istri pertama berhak atas harta yang diperoleh dari perkawinan antara suami dan istri kedua, namun istri kedua tidak berhak atas harta dari suami dan istri pertama. Untuk menjamin perlindungan hokum terhadap harta bersama tersebut maka dapat dilakukan dengan perjanjian perkawinan antara suami dan istri-istri agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Dengan adanya perjanjian perkawinan, hukum positif maupun hukum Islam melindungi hak-hak istri terutama tentang harta kekayaan yang di dapat selama perkawinan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004539 | T58896 | T588962021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available