Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR ATAS TRANSAKSI MENCURIGAKAN
ABSTRAK Salah satu hal penting di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional adalah bagaimana diletakkannya kesadaran dari masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi di dalam upaya pencegahannya Perkembangan teknologi informasi serta globalisasi saat ini dapat memunculkan aktivitas kriminal yang dilakukan secara terorganisir dan telah banyak melintasi batas yurisdiksi suatu negara yakni berupa kejahatan transnasional seperti tindak pidana pencucian uang. Dalam kejahatan pencucian uang tersebut seringkali dapat melibatkan Notaris dalam kewenangannya membuat akta autentik. Oleh karena itu, pemerintah memperluas ketentuan pihak pelapor khususnya Notaris untuk wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPU seringkali menggunakan jasa para professional (gatekeeper) yang meliputi advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan dan akuntan publik dengan memanfaatkan keahlian mereka untuk menyembunyikan hasil TPPU. Pemerintah Indonesia telah membentuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) serta Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan sebagai pihak pelapor setiap transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolah guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Kata Kunci: Notaris, Kewajiban Melaporkan, Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004538 | T58897 | T588972021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available