Skripsi
PENARIKAN AMERIKA SERIKAT DARI KEANGGOTAAN ORGANISASI KESEHATAN DUNIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Suatu organisasi internasional, di dalam pelaksanaannya tentu banyak menemui permasalahan. Suatu negara mungkin memiliki keinginan untuk mengundurkan diri dari organisasi internasional. Pada Juli 2020, Amerika Serikat melalui Menteri Luar Negeri, Mike Pompeo, memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB mengenai keputusan negaranya untuk menarik diri dari WHO dikarenakan gagalnya WHO dalam penanganan COVID-19 dan krisis kesehatan lainnya dalam beberapa dekade terakhir ini. Serta penolakan WHO untuk mengadopsi suatu reformasi yang sangat dibutuhkan untuk sekarang ini dan menurutnya WHO sangat China-Centric. Adapun masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai penarikan diri dari World Health Organization (WHO) apabila ditinjau dari sudut pandang hukum internasional dan apakah akibat hukum yang ditimbulkan akibat dari penarikan keanggotaan negara tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu library research (studi kepustakaan) yang dianalisis secara deskriptip kualitatif. Temuan yang didapat dari penelitian ini adalah pengunduran diri Amerika Serikat dari WHO tidaklah bertentangan dengan Constitution of World Health Organization dan Vienna Convention on The Law of The Treaties 1969 serta akibat hukum yang ditimbulkan merupakan kesepakatan dari mereka sendiri, dimana Amerika Serikat harus mememuhi kewajibannya yaitu melakukan pemenuhan kewajiban keuangan bagi WHO dan Amerika Serikat tidak lagi mempunyai hak istimewanya sebagai anggota WHO.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000235 | T63550 | T635502022 | Central Library (Reference) | Available |
No other version available