Skripsi
PEMENUHAN HAK-HAK TERDAKWA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS 1 PALEMBANG PADA MASA PANDEMI COVID-19
Suatu negara berdasarkan hukum harus menjamin persamaan (equality) setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk menggunakan hak asasinya. Dalam negara hukum kedudukan dan hubungan individu dengan negara harus seimbang, kedua-duanya memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi hukum. Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Hukum Pidana mengatur secara jelas dan tegas hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak terdakwa. Dan setiap pihak wajib menghormati hak-hak terdakwa tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa di rumah tahanan negara klas 1 palembang pada masa pandemic covid-19 ? 2. Apakah ada hambatan terhadap pemenuhan hak-hak terdakwa di Rumah Tahanan Negara klas 1 Palembang?. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini adalah pemenuhan hak-hak terdakwa yang terdiri atas hak prioritas penyelesaian perkara, hak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma, hak memilih sendiri penasehat hukumnya dan hak menghubungi penasehat hukum, hak memberi keterangan secara bebas, hak mendapatkan juru bahasa, hak mengajukan saksi, dan hak persiapan pembelaan, hak kunjungan untuk dokter pribadi, hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya, hak diberitahukan, menghubungi atau menerima kunjungan keluarga dan sanak keluarganya, hak menerima kunjungan rohaniawan telah terpenuhi di Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang meskipun pada saat pandemi Covid-19, Kendala dalam pemenuhan hak-hak terdakwa adalah penegak hukum kesulitan mengikuti mekanisme yang ada. Dan adanya aturan yang berbeda-beda dari instansi terkait membuat koordinasi antar apparat penegak hukum, berkaitan dengan kemampuan aparat hukum didunia IT yang dikhawatirkan menghambat pemenuhan hak-hak terdakwa dimana pada era covid-19 penggunaan teknologi informasi secara elektronik menjadi pilihan utama untuk tetap melaksanakan komunikasi meskipun tidak secara tatap muka. Dan hambatan terakhir jika ditinjau dari Sub sistem budaya hukum (legal culture) yang berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat. Kata Kunci : Hak-hak Terdakwa, Rutan Kelas I Palembang, Pandemic Covid-19.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000162 | T63270 | T632702022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available