Skripsi
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG ITE DI KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Konsep restorative justice muncul dan menjadi alternatif baru dalam penyelesaian perkara tindak pidana khususnya di bidang ITE. Restorative justice kian populer di berbagai negara di dunia untuk perbuatan melawan hukum karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif terkhususnya pada kasus Informasi dan Transaksi Elektronik sub-kasus Pencemaran Nama Baik. Oleh karena itu permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini yakni Penerapan Restorative Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Di Kepolisian Daerah Riau serta Hambatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Di Kepolisian Daerah Riau. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Penerapan Restorative Justice Dalam Upaya Penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Kepolisian Daerah Riau khususnya DITRES siber yaitu dapat dikatakan telah sesuai arahan dari KAPOLRI melalui SE KAPOLRI Nomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif sehingga penerapannya masih baru dan efisien. Kemudian, hambatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara UU ITE Di Kepolisian Daerah Riau yaitu Masing-masing pihak terkadang masih memiliki ego yang tinggi untuk memilih Restorative Justice; Sulit mempertemukkan kedua belah pihak untuk melakukan Restorative Justice; Kurangnya peran serta masyarakat atau lingkungannya; Perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian telah dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak Kejaksaan Negeri; Adanya kepentingan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perkara ditingkat penyidikan. Restorative Justice,Pencemaran Nama Baik, Informasi dan Transaksi Elektronik, Kepolisian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000793 | T68153 | T681532022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available