Skripsi
PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi konvensional mengutamakan keuntungan untuk kesejahteraan anggota dengan membungakan uang. Dalam koperasi syariah, hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip syariah yang tidak mengenal bunga atau riba. Penelitian ini mengkaji mengenai peran notaris dalam pendirian koperasi syariah. Permasalahan penelitian ini mengenai perbedaan aspek prosedur dan substansi peranan notaris dalam pendirian koperasi konvensional dengan koperasi syariah, yang harus lebih diperhatikan oleh Notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi syariah, pertanggungjawaban seorang Notaris terhadap kebenaran data dari pendirian koperasi syariah yang dibuatnya. Jenis penelitian bersifat normatif berlandaskan pada teori kepastian hukum, teori kewenangan, teori tanggung jawab hukum, teori peran. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah hukum. Hasil penelitian bahwa pada dasarnya prosedur dan subtansi pendirian koperasi syariah memiliki kesamaan dengan koperasi konvensional karena tetap mengikuti peraturan pendirian pada koperasi konvensional. Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum secara aktif dalam pendirian koperasi syariah agar para pihak lebih memahami hukum yang berlaku. Notaris hanya mencatat apa yag disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta pendirian koperasi syariah. Kata Kunci: Koperasi Syariah, Koperasi, Notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004537 | T42018 | T420182021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available