Skripsi
PEMBATALAN HIBAH TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR :494 K/PDT/2018)
ABSTRAK PEMBATALAN HIBAH TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 494 K/Pdt/2018) Oleh : Padwi Rachman, Joni Emirzon, Agus Trisaka. Hibah sampai saat ini di indonesia berlaku lebih dari satu hukum yang mengatur hibah, yaitu hukum islam, hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata). Hibah sebagai salah satu cara dalam peralihan harta kekayaan. Dalam prakteknya, banyak hibah yang diberikan kemudian dibatalkan oleh pemberi hibah dengan berbagai alasan. Tujuan dari Penelitian ini untuk menganilisis bagaimana perimbangan hukum hakim dalam putusan Pembatalan Hibah nomor: 49K/Pdt/2018 dan bagaimana peranan serta kewenangan notaris dan Pejabata Pembuat Akta Tanah dalam proses pemberian hibah. Adapun Jenis Penelitian yang diguanakan adalah Normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu sistem norma dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Jenis sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan primer, sekunder dan tersier dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif-preskriptif. Teknik Analisa data menggunakan Normatif kualitatif dan Penarikan Kesimpulan menggunakan metode Deduktif. Hasil penelitian ini bahwa permohonan kasasi dari pihak pemohon selaku tergugat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga gugatan dari pengugat selaku termohon kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. Adapun pertimbangan hakim dikarenakan pelaksanaan hibah telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan serta telah memenuhi syarat-syarat dari pemberian hibah. Adapun Peranan dan kewenangan Notaris/PPAT dalam Perjanjian Hibah yaitu membuat akta otentik mengenai perjanjian hibah yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak dan mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kata Kunci: Perjanjian, Hibah, Pembatalan Hibah, Notaris, PPAT.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004536 | T58871 | T588712021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available