Skripsi
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN Oleh : Rio Zentara, Joni Emirzon, Anna Sagita. Salah satu tanda bukti yang menyatakan seseorang sebagai ahli waris adalah Surat Keterangan Hak Mewaris. Terdapat dua model pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan oleh Notaris yakni model brevet akta dan model notariil akta. Permasalahannya adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan notaris membuat keterangan hak mewaris dalam bentuk brevet akta? Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan keterangan hak mewaris yang dibuatnya secara notariil akta dibandingkan dengan secara brevet akta? Bagaimana seharusnya pengaturan hukum pembuatan keterangan hak mewaris yang dapat melindungi notaris dan para ahli waris ?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan para notaris dalam membuat keterangan hak mewaris dengan model brevet akta ialah untuk memisahkan tanggung jawab notaris dan para ahli waris. Tanggung jawab Notaris dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-Undang Jabatan Notaris, tanggung jawab secara Hukum Pidana dan tanggung jawab secara Hukum Perdata. Selanjutnya Dalam rangka untuk menghilangkan dan menghapus pluralisme mengenai formalitas bentuk dan instansi yang berwenang membuat keterangan hak mewaris untuk seluruh warga negara Indonesia, maka notaris dapat berperan sebagai satu-satunya pejabat/institusi yang berwenang membuat keterangan hak mewaris dalam bentuk akta notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004534 | T58885 | T588852021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available