Skripsi
TANGGUNGJAWAB NOTARIS SELAKU PEMEGANG PROTOKOL DARI NOTARIS YANG TELAH PENSIUN ATAU MENINGGAL DUNIA DALAM PRATIKNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Notaris pemegang protokol dari notaris baik yang telah pensiun maupun Notaris yang telah meninggal dunia, tidak jarang dimintai keterangan oleh penegak hukum atas akta yang dibuat pada saat itu oleh werda Notaris atau Notaris yang telah meninggal dunia tersebut.Tujuan penelitian ini dapat dikualifikasikan sebagai tujuan yang bersifat umum yang bertujuan untuk pengembangan Undang-Undang Jabatan Notaris agar lebih Tegas terhadap batasan usia Pertanggungjawaban terhadap akta yang dibuat oleh Notaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis adalah Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka library research, pengumpulan bahan hukum dengan melakukan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan mengutip dari bahan kepustakaan serta melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil Penelitian disimpulkan secara hukum jika notaris sudah pensiun jika aktanya dipermasalahkan oleh para pihak yang namanya tersebut dalam akta atau oleh siapapun, dan notaris sudah pensiun atau pemegang protokolnya tersebut masih dikategorikan sebagai Turut Tergugat atau Tergugat. Maka itu adalah ‘Kesalahkafraan’. walaupun notaris yang telah pensiun (werda notaris) masih hidup, maka segala akibat hukum yang terjadi dari akta yang dibuatnya tersebut tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawabannya. Kata Kunci: Tanggungjawab; Protokol Notaris; Notaris yang telah pensiun
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004532 | T62254 | T622542021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available