Skripsi
KEPENTINGAN NASIONAL SWISS MENGENAI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDONESIA-EFTA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
Sebagian besar negara di dunia terus gencar melakukan perdagangan bebas baik secara multilateral, regional dan bilateral. Krisis di WTO yang dianggap tidak begitu efektif untuk membuka arus perdagangan dan lebih sulit dalam perundingan membuat sebagian negara lebih memilih melakukan perundingan secara bilateral. Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement adalah perjanjian perdagangan bebas bilateral yang dilakukan oleh Indonesia dengan European Free Trade Agreement yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Leichtenstein, dan Islandia. Swiss sebagai salah satu pihak di dalam perjanjian dinilai memiliki sejumlah kepentingan yang cukup kuat di dalam perjanjian perdagangan bebas ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran Kepentingan Swiss mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement. Penelitian ini menggunakan konsep Kepentingan Nasional oleh Donald E. Neuchterlein. Penelitian ini menggunakan metode eksploratif deksriptif dengan fokus pada studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Swiss memiliki kepentingan tata internasional untuk mendorong Indonesia agar menerapkan rezim perlindungan varietas tanaman dan memperkuat rezim perlindungan paten dalam negeri. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan perusahaan benih dan farmasi besar asal Swiss yang ada di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107005235 | T52502 | T525022021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available