Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS MENGENAI KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN PENDUKUNG DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK
Abstrak Salah satu kewenangan seorangan Notaris yaitu mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (Cyber Notary) yang berkonsep memanfaatkan dan menerapkan kemajuan teknologi informasi, Dimana Notaris maupun Penghadap dapat melakukan penandatanganan secara elektronik. Sedangkan, syarat utama membuat sebuah akta autentik yang dijelaskan dalam undang-undang yaitu kehadiran para pihak di hadapan Notaris dan diharuskan melekatkan dokumen pendukung pada akta . Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan-peraturan mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia, Cara pembuatan akta autentik oleh Notaris jika melalui media video conference dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen pendukung,dan Pertanggungjawaban Notaris mengenai keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen pendukung dalam pembuatan akta autentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1. Pengaturan tanda tangan elektronik secara tegas menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah jika memenuhi syarat yang telah di atur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik 2. Pembuatan akta autentik oleh Notaris melalui media video conference dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen pendukung, yaitu belum dapat dilakukan karena belum adanya aturan secara rinci di dalam UUJN dan di dalam akta partij mewajibkan seorang Notaris untuk membacakan akta di hadapan para pihak serta harus melekatkan dokumen pendukung pada akta tersebut , tetapi dalam akta relaas seperti pada Rapat Umum Pemegang Saham masih dimungkinkan, karena Notaris hadir dan terlibat dalam RUPS tersebut secara langsung dan rapat tersebut disetujui dan ditandatangani secara elektronik maupun konvensional oleh semua peserta RUPS. 3. Pertanggungjawaban Notaris mengenai keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen pendukung dalam pembuatan akta autentik yaitu dalam pembuatan akta tersebut Notaris memiliki tugas untuk memformulasikan sesuai dengan apa yang diberikan atau keinginan dari para pihak ke dalam akta autentik yang dibuatnya. Tetapi jika adanya kesalahan ataupun Notaris terbukti ikut serta dalam suatu pelanggaran maka Notaris harus bertanggungjawab secara administrasi, pidana ataupun perdata. Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Keabsahan; Tanda Tangan Elektronik; Dokumen Pendukung.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004526 | T63924 | T639242021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available