Skripsi
PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA HIBAH MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI TENTANG MEREK MERDEKA BELAJAR)
Hak atas merek sebagai hak kebendaan tidak berwujud juga dapat beralih atau dialihkan salah satunya dengan melalui hibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang menjadi dasar peralihan kepemilikan merek; peranan notaris dalam peralihan hak atas merek terdaftar melalui Hibah; dan tata cara peralihan merek merdeka belajar yang dilakukan PT Cikal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan (library research). Penelitian yang akan dilakukan menggunakan tiga metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Analitis. Hasil Penelitian menunjukkan dalam peralihan hak Merek hanya disebutkan dalam bentuk perjanjian (tertulis). Suatu hak atas merek atau hak eksklusif yang dapat beralih atau dialihkan dengan melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, dan sebab- sebab lain; Notaris juga berperan membuat akta hibah sebagai persyaratan peralihan merek dan juga memiliki peran untuk melegalisasi tanda tangan para pihak sehingga timbul kepastian hukum secara legal; Peralihan merek merdeka belajar dari pemilik ke penerima adalah dilakukan dengan penyerahan yuridis (Juridische Levering) jadi PT Cikal selaku pemilik Merek Merdeka Belajar mengalihkan merek tersebut melalui hibah, kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam praktik peralihan merek wajib dicatatkan di lembaga pendaftaran dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilengkapi dokumen akta hibah ataupun perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh notaris, setelahnya diumumkan dalam berita acara merek, barulah merek merdeka belajar beralih. Diharapkan pemilik merek dan penerima merek mengalihkan merek yang dimilikinya wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan- ketentuan sebagaimana díatur dalam undang-undang merek untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan merek, baik untuk pemilik merek maupun untuk penerima merek, agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004525 | T54678 | T546782021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available