Skripsi
AKTA NOTARIS PENGGANTI YANG MENGANDUNG CACAT FORMIL DAN MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOM,OR 395/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL)
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun, dan selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti yang akan menerima protokol Notaris dan melaksanakan tugas-tugas jabatan Notaris. Dalam pelaksanaannya Notaris Pengganti tidak luput dari kesalahan dan kelalaian karena akta yang dibuatnya mengandung cacat formil dan materiil sehingga dapat berakibat hukum secara keperdataan khususnya. Jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pengaturan hukum kewenangan Notaris Pengganti adalah kewenangan yang diperoleh secara atribusi dan delegasi. Secara atribusi diperoleh melalui Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Artinya, kewenangan tersebut diciptakan dan diberikan oleh dan dalam level Undang-Undang. Sedangkan secara delegasi, diperoleh dari Notaris yang digantikannya, dimana pengangkatannya dan penunjukannya ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris. Tanggung jawab hukum perdata Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya yang mengandung cacat formil dan materiil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel adalah Notaris Pengganti diputus melakukan perbuatan melawan hukum dengan akibat hukum mengganti kerugian Pengugat, karena atas perbuatannya akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai surat (tulisan) di bawah tangan. Selain itu, Notaris Pengganti dapat dituntut melalui jalur pidana atas tindak pidana memalsu surat atas akta yang cacat formil karena tidak pernah salah satu atau para penghadap menghadap kepada Notaris Pengganti sedangkan ia masih membuat Akta-nya, termasuk cacat materiil karena serta merta apa yang diperjanjikan didalam akta adalah menjadi tidak benar atau tidak sesuai dengan kehendak dari penghadap yang sebenarnya. Kata Kunci : Akta Notaris; Cacat Formil dan Materiil; Notaris Pengganti Pembimbing I, Pembimbing II, Dr. Mada Apriandi, S.H., MCL. Achmad Syarifuddin, S.H., Sp.N NIP. 197704292000011002 Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, Dr. Hj. Annalisa Y., S.H., M.Hum. NIP. 196210251987032002
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004517 | T54801 | T548012021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available