The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KEWENANGAN NOTARIS / PPAT UNTUK MENGUBAH TANGGAL PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG KADALUARSA UNTUK DITINDAKLANJUTI KE AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)

Skripsi

KEWENANGAN NOTARIS / PPAT UNTUK MENGUBAH TANGGAL PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG KADALUARSA UNTUK DITINDAKLANJUTI KE AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)

Andhini, Aulia Putri - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

ABSTRAK Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dapat dibuat oleh Notaris ataupun PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.banyak Notaris/PPAT yang mengubah tanggal SKMHT tanpa sepengetahuan para pihak. Dalam praktik di lapangan meskipun SKMHT sesuai dengan kewenangannya dibuat oleh Notaris/PPAT sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu penulis memilih judul Kewenangan Notaris/PPAT Untuk Mengubah Tanggal Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk Ditindaklanjuti ke Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Adapun permasalahan yang ditarik ialah Bagaimana kewenangan Notaris/PPAT dalam mengubah tanggal SKMHT, Bagaimana sanksi yang diberikan bagi Notaris/PPAT yang melakukan perubahan tanggal akta tanpa sepngetahuan para pihak, bagaimana aturan hukum kedepannya terhadap Batasan jangka waktu SKMHT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menyimpulkan bahwa Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengubah tanggal pada akta apapun termasuk yang terlah habis masa berlakunya tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan para penghadap, agar dapat dipasangkan APHT. Cara yang benar ialah dengan membuat SKMHT baru yang kedua dengan menghadirkan kembali para pihak dan dilhat serta di tanda tangani langsung oleh para pihak. Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum harus menjalani sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukannya. Aturan Batasan jangka waktu SKMHT berdasarkan pembahasan adalah didasarkan pada Standar Pelayanan Operasional pada kantor Badan Pertanahan tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan untuk jangka waktu SKMHT sehingga seringkali SKMHT yang dibuat itu melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh perundan-undangan, maka Batasan jangka waktu untuk dihapuskan. Kata Kunci: Notaris, SKMHT, APHT.


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2107004512T63919T639192021Central Library (Refence)Available
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T639192021
Publisher
Indralaya : Prodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2021
Collation
xiv, 140 hlm. : ilus. ; 28 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
347.016 07
Content Type
Text
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
kewenangan notaris
Prodi Magister Kenotariatan
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
TUTI
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • KEWENANGAN NOTARIS / PPAT UNTUK MENGUBAH TANGGAL PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG KADALUARSA UNTUK DITINDAKLANJUTI KE AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search