Skripsi
KEWAJIBAN NOTARIS MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA ORANG TIDAK MAMPU DI KOTA PANGKALPINANG
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada Orang Yang Tidak Mampu. Namun pengertian dan tolak ukur dalam menentukan jasa hukum apa yang diberikan dan orang yang tidak mampu tidak dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris. Adapun Rumusan Masalah Tesis ini yaitu jasa hukum apa yang akan diberikan dan bagaimana tolak ukur dari orang yang tidak mampu, serta bagaimana jenis sanksi yang akan diberikan bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 37 ayat (1). Adapun tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis jenis jasa hukum di bidang kenotariatan dan tolak ukur Notaris di Kota Pangkalpinang mengenai orang yang tidak mampu yang dikaitan dengan pelayanan secara Cuma-cuma dalam Pasal 37 UUJN dan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan dan pertimbangan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) mengenai jenis sanksi yang akan diberikan terhadap Notaris yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 37 UUJN. Pada penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris Dengan metode wawancara kepada narasumber yaitu Notaris, MPD, dan MPW. Adapun temuan-temuan penelitian ini adalah dalam menentukan jasa hukum secara cuma-cuma, Notaris memerlukan pendekatan secara subjektif dan pendekatan kasus per kasus dengan mendengarkan keterangan oleh penghadap, Apabila Notaris mendapati penghadap yang menghadap Notaris ingin membuat akta yang masih mempunyai nilai ekonomi, maka Penghadap tersebut tidak bisa dikatakan sebagai orang yang tidak mampu sehingga orang tersebut tidak bisa diberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma. Adapun jenis sanksi yang akan diberikan kepada Notaris oleh MPW yang telah melanggar Pasal 37 adalah sanksi yang bersifat administratif yaitu sanksi peringatan lisan dan peringatan tertulis yang akan diberikan langsung oleh MPW ataupun sanksi pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat yang akan diajukan oleh MPW kepada Majelis Pengawas Pusat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004511 | T63916 | T639162021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available