Skripsi
PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) RUMAH DAN RUMAH SUSUN DENGAN AKTA NOTARIIL
Dalam hal pelaksanaan jual beli tanah terdapat transaksi-transaksi yang memiliki syarat tangguh, diantaranya dilakukan karena pembayaran yang belum lunas atau pembayaran secara bertahap, selain itu bisa dikarenakan sertipikat masih dalam proses pendaftaran tanah atau masih dalam berbentuk sertipikat induk dan belum di pecah. Apabila jual beli tanah belum memenuhi syarat terang dan tunai, maka instrumen hukum yang digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sedangkan bila syarat tersebut telah dipenuhi maka dilanjutkan dengan Akta Jual Beli. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, bahwa Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Salah satu akta yang berkaitan dengan pertanahan adalah pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Pasal 22 huruf K menyebutkan bahwa pembuatan PPJB untuk rumah dan rumah susun diwajibkan menggunakan akta notaris. Maksud dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis latar belakang diterbitkannya peraturan terkait kewajiban pembuatan PPJB rumah dan/atau rumah susun dengan akta notariil dan untuk menganalisis kewenangan yang diberikan kepada Notaris dalam membuat Akta PPJB. Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Notaris, Akta Notariil
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004506 | T63360 | T633602021 | Central Library (Refence) | Available |
No other version available