Skripsi
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM DELIK ADUAN PENGHINAAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL(POLRESTABES PALEMBANG)
Skripsi ini berjudul “Pendekatan Restorative Justice Dalam Delik Aduan Penghinaan Nama Baik Di Media Sosial (Polrestabes Palembang)”. Penulisan ini didasari dari pelaksanaan Restorative Justice dalam delik aduan penghinaan nama baik di media sosial. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah, (1) Bagaimana konsep pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan nama baik di media sosial dan (2) Bagaimana penegakan hukum pidana dalam tindak pidana penghinaan nama baik di media social. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian yang dilakukan adalah di Lokasi penelitian dilakukan pada Kepolisian Resort Kota Palembang yang ber alamat di 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dengan bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum premiere, skunder, dan tersier. Terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil yang dalam praktiknya, yaitu Menegakkan hukum dan menjalankan fungsi pembinaan masyarakat (Pre - emtif), yaitu segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang - undangan. fungsi di bidang Preventif, sehingga restorative justice yang telah diatur di Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia No.08 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana harus ditegakan untuk mencapai hal tersebut. Aparat Penegak Hukum harus dengan cepat dan tanggap dalam menangani kasus penghinaan Nama Baik di Media Sosial. Kata kunci : Restorative Justice, Delik aduan, Penegakan Hukum dan Informasi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004592 | T63754 | T637542021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available