Skripsi
KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MEMERIKSA DOKUMEN HT-el MENURUT PERMEN AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 2020
Teknologi yang semakin maju seperti sekarang ini manusia dituntut untuk melakukan semua hal dengan cepat, salah satunya apabila ingin melakukan pendaftaran Hak Tanggungan. Seseorang tidak perlu lagi untuk datang melakukan pendaftaran Hak Tanggungan ke Badan Pertanahan Nasional. Hal ini merupakan hal yang baru dan tentunya ditemui permasalahan dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam memeriksa dokumen elektronik, dimana juga keabsahan mengenai dokumen Hak Tanggungan Elektronik dimata hukum nasional tentunya menjadi persoalan baru. Maka dari itu adapun rumusan permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kewenangan BPN dalam memeriksa dokumen-dokumen Hak Tanggungan Elektronik berdasarkan Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2020 Tentang HT-el dan Apakah Akibat Hukum Pendaftaran HT-el berdasarkan Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2020 Tentang HT-el. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif yaitu suatu prosedur penelitian yang mengemukakan kebeneran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif. Bahwa kewenangan BPN apabila dilihat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan sebagai badan yang sah secara hukum dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang telah sah dalam memeriksa dokumen-dokumen elektronik dalam mengeluarkan sertifikat HT-el, akan tetapi dalam Permen Agraria Kewenangan BPN dalam memeriksa dokumen untuk pendaftaran sertifikat HT tidak secara rinci diatur. Adapun akibat hukum pendaftaran HT secara elekronik telah sah secara hukum mengingat peraturan perundang-undangan telah mengatur pendaftaran HT-el. Kata Kunci : Badan Pertanahan Nasional, Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Elekronik
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004591 | T62786 | T627862021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available