Skripsi
PENYELESAIAN TUNGGAKAN UANG PENGGANTI OLEH TERPIDANA KASUS KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Pidana Uang Pengganti merupakan salah satu sanksi tambahan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Penerapan sanksi berupa pembayaran uang pengganti diberikan sebagai upaya pemulihan keuangan Negara yang telah dirugikan akibat adanya tindak pidana korupsi. Namun, pada praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara teori dan praktek terkait penerapan sanksi tunggakan uang pengganti yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi. Atas dasar tersebutlah penulis tertarik untuk meneliti permasalahan yang penulis angkat yaitu terkait penyelesaian tunggakan uang pengganti oleh terpidana kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Palembang, dan Faktor-Faktor Penghambat Yang Dialami Oleh Kejaksaan Negeri Palembang Dalam Menyelesaikan Tunggakan Uang Pengganti oleh Terpidana Kasus Korupsi. Penelitian ini bersifat Empiris dengan melakukan penelitian melalui wawancara dan mencari data ke salah satu lembaga yang berwenang dalam penyelesain kasus tindak pidana korupsi yakni Kejaksaan Negeri Palembang, Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menarik beberapa kesimpulan terkait permasalahan yang penulis angkat bahwa; Dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti oleh terpidana kasus korupsi, Kejaksaan memiliki regulasi atau aturan tersendiri yakni PERJA Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PERJA tersebut telah diatur terkait prosedur dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti.. Kata Kunci : Korupsi, Kejaksaan, Tunggakan, Uang Pengganti.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004587 | T63333 | T633332021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available