Skripsi
PENGGABUNGAN GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM SATU SURAT GUGATAN (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1330 K/PDT/2017 DAN NOMOR 886 K/PDT/2007
ABSTRAK Penulisan skripsi yang berjudul: “Penggabungan Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Satu Surat Gugatan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pdt/2017 dan Nomor 886 K/Pdt/2007)”. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya dua pandangan yang berbeda mengenai penggabungan gugatan wanpresasi dan perbuatan melanggar hukum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian skripsi ini adalah: 1.Apakah dapat dibuat penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum dalam satu gugatan. 2.Pertimbangan Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pdt/2017 dan Nomor 886 K/Pdt/2007. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Konsep. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik penggumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Menganalisis dengan teknik analisis deskriptif. Hasil pembahasan penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1.Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum dapat dibuat dalam satu gugatan dengan syarat terdapat hubungan erat dan terdapat pemisahan yang jelas antara keduanya. 2.Pertimbangan Hakim Agung pada putusan Kasasi Nomor 1330 K/Pdt/2017, hakim menolak gugatan penggugat karena hakim menilai petitum penggugat tidak jelas (Obscuur Libel). Sedangkan dalam putusan Kasasi Nomor 886 K/Pdt/2007 Hakim Agung mengabulkan gugatan penggugat karena hakim menilai bahwa terdapat hubungan erat antara wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum serta ada pemisahan jelas antara wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum di dalam posita gugatannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004583 | T62872 | T628722021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available