Skripsi
PENGGUNAAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM HAK OBJEK PERKARA TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN ( PUTUSAN NO.51/Pdt.Q.S/2018/ PNKdi)
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhan. Penggunaan Gugatan Sederhana ini dapat dilakukan dengan tujuan sebagai Alternatif penyelesaian Kredit Macet dalam hal Objek Perkara telah dibebani Hak Tanggungan di dalamnya, seperti Kasus Nomor 51/Pdt.q.s/2018/PN.Kdi. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian Normatif, yaitu penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Dan dalam penulisan ini penulis menggunakan Pendekatan Penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam gugatan sederhana dimaksudkan dalam nilai dari gugatan sederhana itu dapat dilaksanakan, yaitu dengan cara praktis, cepat, tepat dan murah. Dengan dasar PERMA No 2 Tahun 2015, hal ini juga berlaku sama dengan kasus yang di adukan pada peradilan yang melibatkan kasus kredit macet yang melibatkan Hak Tanggungan di dalamnya. Yang membedakan Gugatan Sederhana yang dimasukkan Hak Tanggungan atau bukan, maka harus ada syarat formil yang harus terpenuhi di dalamnya, walau syarat materil tidak terpenuhi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004580 | T60576 | T605762021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available