Skripsi
PEMANFAATAN PERJANJIAN REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP (RCEP) DALAM BIDANG E-COMMERCE BAGI NEGARA INDONESIA DI KAWASAN ASEAN
Skripsi yang berjudul Pemanfaatan Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dalam Bidang E-Commerce bagi Negara Indonesia di Kawasan ASEAN dilatar belakangi oleh penanda tanganan yang dilakukan oleh indonesia pada 15 November 2020 untuk sepakat bergabung menjadi bagian dari sebuah perjanjian perdagangan internasional atau FTAs terbesar di dunia. RCEP memproyeksikan pertumbuhan ekonomi regional RCEP sebesar 5,6 % yang meliputi 47,4 % populasi dunia, 32,2 % perekonomian dunia, 29,1 % perdagangan dunia serta 32,5 % penanaman modal asing. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa urgensi Indonesia menyepakati dan bergabung ke dalam RCEP dan bagaimana skema dan pemanfaatan perjanjian RCEP dalam bidang E-Commerce. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah hukum dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Urgensi Indonesia bergabung ke dalam RCEP, dilatar belakangi oleh pengaruh munculnya paradigma integrasi ekonomi yang terjadi di Kawasan sehingga mendorong Indonesia yang sedang menjabat keketuaan ASEAN pada tahun 2011 menginisiasi RCEP, besarnya manfaat dan cakupan pasar yang diraih oleh RCEP dalam perdagangan global. Dan pemanfaatan skema perjanjian RCEP di bidang e-commerce menawarkan manfaat yang potensial. Sehingga perlunya keselarasan antara regulasi, struktur, birokrasi, stakeholders dan pelaku perdagangan yang berorientasi pada revolusi industri 4.0 sehingga pemanfaatan RCEP dapat dirasakan dengan maksimal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004579 | T60869 | T608692021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available