Text
Analisis putusan hakim menjatuhkan pidana bersyarat pada kasus penggunaan ijazah palsu oleh anggota dprd kabupaten muratara ( Putusan nomor :405/pid.sus/2015/pn.llg )
Tindak pidana pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan
kepercayaan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau
bagi orang lain. Suatu pergaulan hidup di dalam masyarakat yang teratur dan maju
tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran atas beberapa bukti surat
dan alat tukarnya. Oleh Karena itu tindak pidana pemalsuan merupakan ancaman bagi
kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam hukum pidana positif Indonesia,
tindak pidana ini telah diatur baik secara umum dalam KUHPidana yaitu pada Pasal
263 sebagai kejahatan pemalsuan surat, maupun secara khusus dalam Ketentuan
Pidana Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama, Apakah
yang menjadi pertimbangan hakim memutus terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan
ijazah dengan menjatuhkan putusan Pidana Bersyarat (studi putusan nomor:
405/Pid.Sus/2015/PN.Llg). Kedua, Apa Akibat hukum Setelah diterbitkannya
putusan pengadilan tersebut terhadap para pihak pembuat ijazah palsu. Metode
Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang jenis penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) yang mencakup bahan
hukum primer dan sekunder serta menggunakan beberapa pendekatan yakni
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Ada beberapa saran dalam
penelitian ini yang dirumuskan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi penegak
hukum dalam upaya menanggulangi tindak pidana tersebut dari segi formulasi
pemidanaan.
No copy data
No other version available