Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG MENURUT KONVENSI HAK ANAK 1989 DAN HUKUM NASIONAL
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Perdagangan Orang Menurut Konvensi Hak Anak 1989 dan Hukum Nasional”. Setiap negara harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya penculikan, penjualan atau perdagangan anak dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun (pasal 35 Konvensi Hak Anak 1989). Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang salah satunya adalah perlindungan terhadap anak yang di perdagangkan namun pada kenyataannya kasus perdagangan anak di Indonesia masih terus terjadi tiap tahunnya. Pada tahun ini menurut data dari KPAI kasus perdagangan anak masih berjumlah 35 kasus yang terdaftar. Data yang terhambat pada bagian pengadministrasiannya dan yang tidak terlapor pun masih banyak. Oleh karena itu, diperlukannya peningkatan efektivitas pada faktor pencegahan terhadap kasus perdagangan anak di Indonesia ini. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai faktor penyebab terjadinya Child Trafficking di Indonesia, bagaimana peran hukum nasional atas efektivitas perlindungan hukum terhadap Child Trafficking, serta perlindungan hukum apa yang efektif agar Child Trafficking tidak terjadi lagi. Metode penelitian yang digunakan ialah Normatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab Child Trafficking di Indonesia, untuk menganalisis apakah hukum nasional dalam menangani Child Trafficking di Indonesia telah efektif, serta untuk menganalisis perlindungan hukum apa yang efektif agar Child Traffcking tidak terjadi. Jadi kesimpulannya adalah faktor utama penyebab terjadinya tindak kejahatan perdagangan anak yaitu ekonomi masyarakat. Selanjutnya, perupayaan yang dilakukan pemerintah serta masyarakat masih kurang maksimal dengan dibuktikan Indonesia masih berada di tingkat II pada tingkatan kesuksesan penanganan perdagangan anak menurut Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat. Sehingga dapat disimpulkan pula upaya yang perlu ditingkatkan lagi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak itu dengan menerapkan straf maxima terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak, studi hukum dengan negara lain serta memprioritaskan Hukum Perlindungan Anak. Kata Kunci : Perdagangan Anak, Anak, Perlindungan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004574 | T62059 | T620592021 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available