Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM JASA PENILAI PUBLIK TERHADAP LAPORAN PENILAIAN DI TOLAK DALAM KEGIATAN MENILAI JAMINAN PROPERTI
Jasa Penilai Publik adalah Badan Hukum berbentuk perseorangan, persekutuan perdata dan/atau Firma yang tugasnya melakukan penilaian di bidang properti yang diminta oleh Pemakai Jasa Penilai Publik. Persoalan atau permasalahan pada Jasa Penilai Properti disini yaitu mengenai tanggungjawab hukum Jasa Penilai Publik yang merugikan Pemakai Jasa (klien) akibat laporan penilaian yang tidak sesuai dan/atau adanya malpraktek atau juga kelalaian yang dilakukan oleh Jasa Penilai Publik. Adapun rumusan permasalahan yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jasa Penilai Publik Terhadap Laporan Penilaian ditolak dalam kegiatan menilai jaminan properti dan Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap Jasa Penilai Publik dan Pemakai Jasa (klien) akibat dari hasil penilaian properti yang dilakukan oleh jasa penilai publik. Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif yaitu suatu pendekatan penelitian Studi Kepustakaan, yakni dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tanggung Jawab Hukum Jasa Penilai Publik akibat dari Laporan Penilaian yang ditolak adalah bertanggungjawab terhadap Pemakai Jasa dan integritas Jasa Penilai Publik itu sendiri, adapun tanggungjawaban hukum Jasa Penilai dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang apabila melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, Pidana dan Perdata yang bersifat sanksi. Dan Bentuk perlindungan hukum terhadap Jasa Penilai Publik dan Pemakai Jasa Penilai Publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004619 | T70138 | T701382021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available