Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL YANG DIJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan kesusilaan dalam Putusan Nomor 532/Pid.B/2015/PN Llg dan Putusan Nomor 42/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana kejahatan kesusilaan dalam Putusan Nomor 532/Pid.B/2015/PN Llg dan Putusan Nomor 42/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan, dimana metode ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang digunakan untuk mengkaji buku-buku. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang– undangan dan studi putusan. Adapun hasil dari penelitian ini, pada penerapan hukum pidana pada pelaku putusan 532/Pid.B/2015/PN Llg dan putusan 42/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dikenakan pasal 296 KUHP dengan sanksi penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan, namun menurut penulis sanksisanksi yang diberikan terhadap terdakwa belum membuat pelaku jera untuk melakukan perbuatannya dikemudian hari. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana putusan 532/Pid.B/2015/PN Llg dan Putusan Nomor 42/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr yang penulis teliti, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk bisa memperbaiki diri agar kelak tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004617 | T65852 | T658522021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available