Skripsi
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN HIBAH SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penelitian dengan judul “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Perjanjian Hibah Suami Istri Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan penelitian untuk mengetahui perjanjian perkawinan yang dibuat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 yang Mengikat Semua Pihak dan implikasi perjanjian perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap perjanjian hibah suami istri dalam perspektif KUHPerdata. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 memiliki kekuatan hukum mengikat pihak ketiga jika telah di daftarkan dan dicatatkan ke Kantor Pencatat Perkawinan, jika pencatatan tersebut tidak dilakukan maka perjanjian perkawinan hanya berlaku untuk kedua belah pihak saja dalam hal ini suami dan istri. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 perjanjian hibah suami istri dapat dilakukan kapan saja setelah suami istri tersebut melakukan perjanjian perkawinan baik sebelum dilangsungkan, pada saat dilangsungkan atau dapat juga selama suami istri tersebut dalam ikatan perkawinan. Agar mempunyai kekuatan mengikat semua pihak maka perjanjian perkawinan harus dilakukan pencatatan pada Kantor Pencatat Perkawinan. Hal ini berguna untuk kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hendaknya suami istri yang akan melakukan perjanjian hibah harus disertai dengan akta yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta para pihak yang terkait di dalamnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004616 | T59992 | T599922021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available