Skripsi
MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI POLSEK BELITANG
Mediasi penal adalah salah satu bentuk penyelesaian kasus pidana diluar pengadilan, khususnya untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan. Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Polsek Belitang dalam penelitian ini permasalahannya adalah: Bagaimana pelaksanaan mediasi penal oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi Penal. Dalam Membahas permasalahan digunakan metode penelitian Yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan Statue Approach, pendekatan kasus dan pendekatan sosio legal, serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Polsek Belitang dan teknis pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan oleh Polsek Belitang dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Ringan adalah: 1. mempertemukan para pihak (saksi, korban dan tersangka serta keluarga korban/tersangka), 2. menyaksikan pengembalian atau ganti kerugian tersangka terhadap korban, 3. membantu membuat surat kesepakatan bersama para pihak (saksi, korban dan tersangka), 4. menerima surat pencabutan perkara (laporan polisi), 5. penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menentukan penyelesaiannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi Penal adalah Pelaku dalam keadaan darurat, pelaku dalam keadaan ekonomi sulit, pelaku masih anak dibawah umur, dan main hakim sendiri yang membuat pelaku takut menyelesaian dengan adat setempat karna takut mengalami kekerasan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004615 | T62572 | T625722021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available