Skripsi
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENGIRIMAN BARANG YANG MENGALAMI KERUGIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pengangkutan merupakan sarana yang memilik peranan penting dalam memperlancar arus perdagangan dan sebagai sarana untuk menyalurkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai tanggung jawab terhadap pengirim barang yang mengalami kerugian dalam pengangkutan melalui laut, baik karena disebabkan barang yang dikirimkan mengalami kerusakan, kehilangan, maupun keterlambatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pengirim barang selama pengangkut melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak pengirim. Namun, jika dapat membuktikan kesalahan bukan terdapat dari kesalahannya, maka pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian baik sebagian maupun secara keseluruhan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pengangkut dan pengirim barang memiliki kedudukan hukum yang sama, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Diharapkan dalam pengangkutan barang hak dari pengangkut dan pengirim barang tidak ada yang dirugikan sehingga arus dalam pengangkutan laut tidak memiliki kendala dalam praktiknya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004566 | T59110 | T591102021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available