Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER ONLINE AKIBAT PEMBATALAN PEMESANAN MAKANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PALEMBANG
Transportasi online merupakan salah satu wujud implementasi pastisipasi masyarakat dalam era revolusi industri 4.0, dimana dalam hal ini masyarakat dimanjakan dengan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan pelayanan melalui ponsel pintar. Melalui aplikasi ini konsumen dapat melakukan pemesanan secara online yang di dalam aplikasi tersebut sudah tercantum rincian pemesan. Dalam pembahasan penelitian ini, Penulis lebih memfokuskan pada layanan mengantar makanan (Go-Food/Grab Food)), yang mana para konsumen akan memesan makanan melalui aplikasi online, Pelayanan mengantar makanan (Go-food) ini terdapat masalah yang sering dialami oleh mitra driver online yaitu konsumen yang sudah memesan makanan tersebut membatalkan pemesanan. Perumusan masalah bagaimana karakteristik hubungan hukum antara Driver dengan Perusahaan transportasi online dan Perlindungan terhadap Driver online yang mengalami kerugian akibat pembatalan pemesanan makanan. Metode Penelitian empiris dimana data diperoleh langsung dari lapanganm dengan pendekatan perundangan-undangan kasus dan sosioligis kemudian data dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini bahwa karakteritik hubungan hukum antara perusahan penyedia aplikasi dengan Mitra (driver) adalah hubungan Kerjasama kemitraan. Perlindungan hukum bagi driver yang mengalami kerugian akibat pembatalan pemesanan makanan oleh konsumen dapat dilakukan secara preventif dan represif. Dalam hal konsumen wanprestasi dengan melalukuan pembatalan driver dapat meminta pengembalian pembayaran kepada perusahaan dengan menunjukan bukti-bukti pembatalan pemesanan yang dilakukan Konsumen.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004564 | T61335 | T613352021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available