Skripsi
PELAKSANAAN BEBAS BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TANJUNG RAJA)
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Bebas Bersyarat Bebas Bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja”. Tindak Pidana Narkotika dapat diartikan dengan perbuatan yang melangar ketentuan hukum narkotika. Dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Pasal 1 ayat 15 menyatakan bahwa “Penyalahguna adalah seorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum ”. Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia. Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana antara lain mendapatkan Hak pembebasan Bersyarat, maka dari itu penulis memfokuskan rumusan masalah yang pertama, bagaimana pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakaan kelas II A Tanjung Raja dan yang kedua, Faktor yang menghambat pelaksanaan dalam pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan cara mengumpulkan fakta-fakta sosial di lapangan melaui wawancara, kuisioner dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini, setelah itu dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja Tidak semua narapidana dapat mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat, terutama narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun atau lebih dengan kasus terorisme, korupsi terutama narkotika meskipun telah memenuhi syarat untuk dapat mengusulkan pengurusan PB. Karena untuk pemberian hak pembebasan bersyarat kepada narapidana narkotika dengan vonis tersebut harus memenuhi syarat tertentu yaitu melakukan Justice Collaborator. Kata kunci : Narkotika, Narapidana, Pembebasan Bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004563 | T60892 | T608922021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available