Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN (NAKES) PADA MASA PANDEMI COVID 19 DALAM PERSPEKTIF KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Perlindungan hukum ketanagakerjaan adalah untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memerhatikan kepentingan pengusaha. Pandemic covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia berasal dari negara china kota wuhan, tenaga kesehatan sebagai pihak yang berada di garis depan langsung untuk menghadapi virus ini terlihat rentan banyak korban yang sudah berjatuhan dari pihak tenaga Kesehatan sebanyak 271 tenaga Kesehatan banyak meninggal data diambil pada tanggal 7 januari 2021 dimana posisi tenaga Kesehatan sedang riskan sebagai pahlawan garis depan untuk mengadapi covid-19 oleh karena itu dalam perlindungan hak-haknya tenaga Kesehatan sedang kerepotan dalam merawat pasien-pasien yang terjangkit virus ini yang dimana K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) terancam maka dari itu penulis tertarik untuk membahas beberapa hal sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum tenaga Kesehatan, 2. Apa upaya yang dilakukan negara dalam melindungi tenaga Kesehatan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, menggunakan metode deduktif dalam penarikan kesimpulan, hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan sudah ada regulasinya tetapi dalam penerapan pemerintah belum mencapai maksimal upaya negara dalam melindungi hak tenaga Kesehatan sudah baik karena banyak peraturan peraturan yang baru di keluarkan oleh pemerintah demi menajamin hak tenaga Kesehatan selain dari peratutan Kesehatan, keselamatan dan kerja.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004554 | 210700 | 2107004554 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available