Skripsi
PELAKSANAAN RENEGOSIASI PERJANJIAN KREDIT ANTARA NASABAH DAN BANK SUMSEL CABANG KOTA PAGARALAM DIMASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang dapat menyebabkan turunnya perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran Covid-19. Ditetapka pada peraturan pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Counter cyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank untuk meningkatkan perekonomian pada sektor perbankan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer yang bersumber dari wawancara pada Bank Sumsel Babel Cabang Kota Pagaralam dan data sekunder dari berbagai literatur terkait. Renegosiasi perjanjian kredit antara nasabah dan bank sumsel babel cabang kota pagaralam telah terealisasi sebanyak 7 (tujuh) perjanjian kredit, dengan cara perpanjang jangka waktu pembayaran dan penundaan jangka waktu pembayaran kredit bank. Pelaksanaan renegosiasi perjanjian kredit terkendala oleh adanya ketidakpatuhan debitur terhadap proses perjanjian kredit, memburuknya sektor perekonomian debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, adanya beberapa sektor usaha debitur yang mengajukan permohonan kredit terdampak penyebaran Covid-19. Kata Kunci: Renegosiasi, Perjanjian, Kredit Bank
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004551 | T59392 | T593922021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available