Skripsi
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI SEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PALEMBANG
Perkawinan merupakan langkah awal bagi pasangan suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Tapi dalam kenyataannya dalam menjalankan bahtera rumah tangga, tidak semua perkawinan dapat menjalankan tujuan dari perkawinan itu sendiri dan harus putus ditengah jalan. Salah satu penyebab terjadinya perceraian karena kekerasan salah satu pihak atau dikenal sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Pengadilan Agama sebagai lembaga pencari keadilan, diharapkan bisa menyelesaikan sengketa yang terjadi pada keluarga. Pengadilan Agama Palembang telah menerima dan memutus setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama Palembang khususnya kasus perceraian sebanyak 9.675 dari tahun 2018-2021 dan terus meningkat. Fokus permasalah dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menjadi alasan perceraian di Pengadilan Agama Palembang dan Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menyelesaikan kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Pengadilan Agama Palembang. Metode yang digunakan adalah hukum empiris didapat dari perilaku nyata sebagai data primer yang langsung diperoleh dari penelitian lapangan ( field research ) tetapi tidak betolak dari hukum positif tertulis ( perundang-undangan) sebagai data sekunder. Hasil penelitian bahwa bentuk kekerasan yang terjadi beragam mulai dari fisik, non fisik/psikis, kekerasan seksual dan penelantaran keluarga. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam memutus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga yang dil yang terjadi beragam mulai dari fisik, non fisik/psikis, kekerasan seksual dan penelantaran keluarga. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam memutus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 dari fisik, non fisik/psikis, kekerasan seksual dan penelantaran keluarga. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam memutus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004550 | T59904 | T599042021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available