Skripsi
PELAKSANAAN PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI OKU TIMUR
Skripsi ini mengkaji mengenai: (i) mekanisme penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri OKU Timur; dan (ii) kendala dalam pelaksanaan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri OKU Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri OKU Timur dilaksanakan sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020.Peran Kejaksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimulai ketika tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Penuntut umum menganalisa peristiwa pidana dan tersangka dapat dilakukan penghentian penuntutan atau tidak. Tersangka memenuhi syarat maka Penuntut umum melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada Tersangka, Korban, Saksi Masyarakat, Penasehat Hukum dan Pejabat yang Bersangkutan untuk dilakukan upaya damai. Mencapai perdamiaan maka dituangkan secara tertulis dan Penuntut Umum mengajukan nota pendapat kepada pimpinan dan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, apabila kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai maka dilanjutkan dengan penuntutan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri. Pada pelaksanaanya, Kejaksaan Negeri OKU Timur belum mendapatkan kendala apapun karena semua pihak bersedia dan kooperatif dalam mengupayakan perdamaian. Kata Kunci : Penghentian Perkara Pidana, Keadilan Restoratif, Kejaksaan OKU Timur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004545 | T59288 | T592882021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available