The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KEWENANGAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENGEKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Skripsi

KEWENANGAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENGEKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Zega, Novitasari - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Eksekusi objek jaminan fidusia merupakan salah satu kewenangan kreditur yang diberikan oleh undang-undang apabila debitur cidera janji. Pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum, penjualan dibawah tangan adalah cara pelaksanaan eksekusi yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 tersebut telah mengalami perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 6 Januari 2020 tentang permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Namun, perubahan pelaksanaan eksekusi tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi kewenangan kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia serta menimbulkan beban perkara baru bagi pengadilan negeri. Melalui metode penelitian normatif, penulis akan menjelaskan bagaimana kewenangan kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia dan upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur jika debitur cidera janji menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan ekseksusi objek jaminan fidusia oleh kreditur dapat dilaksanakan jika cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kreditur dapat melakukan penyelesaian secara non-litigasi dan litigasi sebagai upaya hukum apabila debitur cidera janji dan untuk mengurangi potensi kerugian dalam proses berperkara di litigasi, kreditur dapat memanfaatkan mekanisme gugatan sederhan guna mempercepat proses penyelesaian perkara. Kata kunci: Eksekusi, Kreditur, Objek Jaminan Fidusia


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2107004604T62532T625322021Central Library (REFERENCES)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T625322021
Publisher
Inderalaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2021
Collation
ix, 95 hlm.; tab.; ilus.; 29 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
363.07
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
jaminan fidusia
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
RIZAL
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • KEWENANGAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENGEKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search