Skripsi
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTERASI TATA RUANG WILAYAH HIJAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2012
ABSTRAK Ruang wilayah hijau merupakan bagian dari wilayah kota yang mempunyai area atau wilayah yang mengelompok yang didalamnya terdapat tanaman, tumbuhan dan vegetasi hijau yang tumbuh baik secara alami. Peraturan perundang - undangan secara nasional dan daerah bidang dalam administrasi menyebutkan bahwa tata ruang wilayah hijau untuk mewujudkannya penegakan hukum sebagaimana mestinya. Ruang wilayah hijau merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia dan kelangsungan suatu wilayah kota. Ketidakseimbangan ekosistem menimbulkan permasalahan baru akan semakin berkurangnya lahan dan wilayah hijau publik. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ruang terbuka hijau menjadi salah satu faktor masalah baru dalam upaya menegakkan hukum administrasi. Terbatasnya lahan dan alih fungsi lahan merupakan permasalahan besar di Kota Palembang. Dimana ruang wilayah hijau masih kurang dari batas minimum sebesar tigapuluh persen yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Administrasi, Wilayah Hijau. Palembang, November 2021 Pembimbing Utama Pembimbing Pembantu Dr. Saut Parulian Panjaitan, S.H., M.Hum M. Zainul Arifin, S.H., M.H NIP. 196301211987031003 NIP. 198908242015041003 Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara Iza Rumesten RS, S.H., M.H NIP. 198109272008012012
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004603 | T62676 | T626762021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available