Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA PELAKU ANIMAL ABUSE DI INDONESIA
Animal abuse adalah segala tindakan manusia yang secara sengaja ataupun tidak sengaja menyebabkan luka, cacat temporer atau permanen, ataupun menghilangkan nyawa pada hewan. Seperti manusia yang memiliki hak-hak kesejahteraan, hewan juga memiliki konsep animal welfare atau kesejahteraan hewan. Sebagai negara hukum, sudah sepatutnya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan, tidak hanya pada manusia, tetapi juga makhluk hidup dan lingkungan sekelilingnya. Penelitian ini bersifat empiris. Penelitian dilakukan di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Balai Koservasi Sumber Daya Alam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum pidana pada pelaku animal abuse di Indonesia, dan faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana pada pelaku penganiayaan hewan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum untuk penganiayaan hewan di Indonesia masih dinilai kurang efektif, akibat sanksi yang dinilai masih lemah, dan kurangnya empati masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004602 | T62218 | T622182021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available