Text
ANALISIS TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN POLIGAMI BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami yaitu seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Namun pada praktiknya tidak sedikit seorang pria melakukan poligami. Poligami adalah pernikahan antara seorang pria dengan dua sampai empat isteri di dalam satu kehidupan perkawinan. Poligami dilakukan oleh semua kalangan masyarakat salah satunya yaitu Aparatur Sipil Negara. Pada skripsi ini penulis melakukan analisis mengenai proses penyelesaian dan pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan poligami. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang didukung penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004599 | T63010 | T630102021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available